Tampilkan postingan dengan label Guru Belajar dan Berbagi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru Belajar dan Berbagi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Oktober 2021

Prinsip dan Strategi Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru

 


Hallo Sahabat Pendidik, kali ini kita lanjut lagi memuat ulang materi di Portal Guru Belajar dan Berbagi seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 dengan topik baru yaitu Prinsip dan Strategi Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru. Apakah sahabt pendidik telah siap untuk belajar bersama? Kita akan memulainya dengan memahami konsep pengelolaan pembelajaran. 

Konsep Pengelolaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Pandemi COVID-19 telah mengubah pola interaksi dan kebiasaan masyarakat. Dengan adanya risiko penularan maka praktik penyelenggaraan pembelajaran membutuhkan penyesuaian untuk memastikan keselamatan warga sekolah. Karena kondisi demikian, lahirlah konsep pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, yaitu pembelajaran yang dilakukan guru dan tenaga kependidikan yang mengacu pada:

  1. Kebutuhan peserta didik
  2. Protokol kesehatan
  3. Kurikulum kondisi khusus
  4. Prinsip pembelajaran
  5. Tetap adaptif terhadap dinamika kondisi pandemi COVID-19.

Dari kelima poin ini, manakah yang telah sahabat pendidik pahami dan bahkan siapkan di sekolah? Apa saja yang mungkin belum sahabat pendidik pahami sehingga belum terlaksana di sekolah? 

Prinsip-prinsip Pembelajaran Tahun 2021/2022

Prinsip pembelajaran diperlukan sebagai pedoman dalam merencanakan, melakukan dan mengembangkan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19. Kepala satuan pendidikan dan guru diharapkan dapat menilai kesesuaian praktik pembelajaran yang terjadi dengan prinsip pembelajaran untuk memastikan semua peserta didik merasakan manfaat pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022. Dengan demikian, guru dan kepala satuan pendidikan memiliki acuan dalam melakukan perbaikan praktik pembelajaran sesuai prinsip pembelajaran yang telah ditetapkan. Selain itu, prinsip pembelajaran membantu guru memilih strategi pembelajaran yang tepat yang sesuai dengan prinsip pembelajaran.

Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang perlu menjadi landasan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022.

 1. Siklus Pembelajaran 

Siklus Pembelajaran menggambarkan hubungan tiga komponen penting yaitu kurikulum, asesmen dan pembelajaran. Keselarasan antara tiga komponen tersebut akan menggerakkan pembelajaran untuk memastikan pencapaian kompetensi oleh peserta didik. Setiap kepala satuan pendidikan dan guru mempunyai peran penting menjamin keselarasan ketiga komponen tersebut.

Kurikulum sebagai seperangkat tujuan pembelajaran menjadi acuan dalam menetapkan proses asesmen dan proses belajar. Proses asesmen dan proses belajar berinteraksi timbal balik. Tujuan dan jenis asesmen menjadi dasar dalam merancang pembelajaran. Hasil belajar akan dinilai dalam proses asesmen. Hasil asesmen digunakan untuk menyesuaikan pembelajaran. Pada ujung akhirnya, pembelajaran dan asesmen akan menjadi umpan balik untuk pengembangan kurikulum. 


2. Prinsip Pembelajaran. 

Prinsip ini merupakan prinsip kedua yang perlu dipahami oleh guru sebagai landasan pertimbangan sebelum menentukan strategi dan metode  pembelajaran, dimana pembelajaran haruslah berorientasi pada anak, berorientasi pada keterampilan hidup, bermakna dan berdiferensiasi, memberikan umpan balik, dan inklusif.

 3. Prinsip Asesmen. Hal-hal yang perlu dipahami guru dan pendidik mengenai asesmen antara lain adalah:

Kamis, 19 Agustus 2021

Asesmen Nasional


Apa Itu Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama yaitu Asesmen Kompetensi Minimal (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau : (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antar-kelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antar-daerah, atau pun kesenjangan antar-kelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen, yaitu :

  • Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid
  • Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid
  • Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan


Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia

Bentuk soal Asesmen Nasional

Bentuk-bentuk soal Asesmen Nasional beragam seperti di bawah ini
  1. Pilihan Ganda
  2. Pilihan Ganda Kompleks
  3. Menjodohkan
  4. Isian Singkat
  5. Uraian
Untuk lebih mengetahui tentang AKM dan implikasinya pada pembelajaran bisa klik link disini


 



 



 



   

Simulasi Asesmen Nasional 2021

Pelaksanaan simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer akan diselenggarakan pada tanggal :
1. Periode I : tanggal 23 s.d 26 Agustus 2021
2. Periode II : tanggal 30 Agustus s.d 2 September 2021
Simulasi ANBK diikuti oleh satuan Pendidikan Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan sederajat

Jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional bisa dilihat pada gambar berikut

Demikian gambaran awal tentang Asesmen Nasional, semoga pemaparan singkat ini menambah informasi dan wawasan teman-teman semua tentang Asesmen Nasional. Semoga bermanfaat.


Jumat, 09 Juli 2021

Kuis Kerangka Dasar Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022



Hallo sahabat pendidik, kali ini saya sertakan kuis yang muncul pada sesi akhir dari topik kerangka dasar pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 yang ada pada portal guru belajar dan berbagi seri panduan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022. Kuis ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pemahaman dalam menguasai topik ini. 

Silakan mengikuti kuis  ini. Tentukan pendapat Anda dengan memilih “Benar” atau “Salah”. Dalam kuis berikut telah disertakan dengan kunci jawaban yang div=cetak tebal. Semoga bermanfaat.

Pada pembelajaran di masa pandemi COVID-19, orang tua dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

Benar

Salah

Pada ketentuan pokok, orang tua tidak dapat memilih metode pembelajaran bagi anaknya.

Benar

Salah

Sekolah yang telah melakukan PTM terbatas dapat diberhentikan sementara jika ada kebijakan Pemerintah Daerah terkait pengendalian COVID-19.

Benar

Salah

PTM Terbatas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang konsisten. Maka dari itu, guru perlu memperhatikan jadwal pembelajaran, jumlah hari, durasi PTM terbatas sesuai kebutuhan sekolah.

Benar

Salah

Ketentuan batas maksimal peserta didik tiap kelas pada PTM Terbatas ialah 15 peserta didik

Benar

Salah

Protokol kesehatan pada PTM Terbatas dilakukan secara ketat dan konsisten. Guru perlu mengatur transisi saat peserta didik datang dan pulang untuk menghindari kerumunan.

Benar

Salah

Pada PTM Terbatas, Kepala Sekolah berwenang membentuk dua tim untuk memastikan pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pokok dan protokol kesehatan.

Benar

Salah

Selain mengajar matematika, Guru Dian ditunjuk menjadi tim pembelajaran, psikososial dan tata ruang. Salah satu tugas Guru Dian ialah perlu mengatur pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama serta ketentuan pada masa transisi.

Benar

Salah

Jika ada warga satuan pendidikan yang memiliki gejala COVID-19, tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan wajib menindaklanjuti.

Benar

Salah

Tim Pelatihan dan Humas tidak bertanggung jawab untuk memberikan sosialisasi kepada orang tua/wali peserta didik mengenai tanggal mulai PTM Terbatas, metode pembelajaran serta langkah pengendalian penyebaran COVID-19.

Benar

Salah

Kerangka Dasar Pembelajaran Tahun 2021/2022

Hallo sahabat pendidik semua, di postingan lalu kita sudah memuat ulang mengenai latar belakang, landasan hukum, tujuan dan manfaat, ruang lingkup, serta ukuran keberhasilan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19, kali ini kita akan mengulas kembali bagaimana ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022 sesuai dengan materi yang ada di Portal Guru Belajar dan Berbagi seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022.

Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022

Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu:

  1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan:
    1. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
    2. pembelajaran jarak jauh.
  2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
  3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
  4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1. 
  6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan. 
  7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
  9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB bit.ly/skb4menteri2021 

Untuk lebih memberikan pemahaman yang utuh mengenai ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, mari kita simak video berikut ini.


Rancang Terap Protokol Kesehatan Ruang Kelas di Tahun Ajaran 2021/2022

Setelah mengetahui ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, lalu bagaimana hal ini diterapkan di kelas Bapak dan Ibu Guru di Tahun Ajaran 2021/2022? Mari kita belajar bersama.

Sembilan pokok ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi dalam penerapannya merekomendasikan Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dilakukan melalui pemberlakuan serangkaian protokol kesehatan. Penjelasan lebih jauh mengenai ketentuan PTM Terbatas  dengan protokol kesehatan di satuan pendidikan dapat  dibaca pada tautan berikut

Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19

Berkaitan dengan peran guru kelas atau guru mata pelajaran, Bapak dan Ibu perlu memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan secara konsisten di ruang kelas selama PTM Terbatas. Hal apa saja yang perlu dilakukan? Mari kita pelajari contoh penerapannya yang dilakukan Guru Ani berikut ini.

Bagaimana dengan kondisi di satuan pendidikan tempat Bapak/Ibu mengajar? Apakah panduan protokol kesehatan sudah tersedia? Apakah satuan pendidikan telah menetapkan jadwal pembelajaran sekolah? Berapa rombel yang akan Anda ampu? Bagaimana kondisi ruang kelas? Dan apa langkah-langkah yang perlu Anda prioritaskan untuk mempersiapkan PTM Terbatas?

Perlu juga menjadi catatan, bahwa ketentuan jumlah dan durasi PTM Terbatas, jumlah rombongan belajar dan kelompok belajar, dapat sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setiap satuan pendidikan.

Tugas dan Tanggung Jawab Guru dalam Tim PTM Terbatas di Tahun Ajaran 2021/2022

Setelah memahami ketentuan pokok pelaksanaan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19, serta bagaimana penerapan protokol kesehatan di ruang kelas. Pada topik ini Anda akan diajak untuk semakin memahami bagaimana peran guru untuk memastikan pembelajaran di satuan pendidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pokok dan protokol kesehatan. 

Sebagai bagian dari satuan pendidikan guru juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan ketentuan pokok dan protokol kesehatan tetap dilaksanakan di satuan pendidikan tempatnya bekerja. Untuk itu, selain menjalankan tugas dan tanggung jawab utama, melakukan proses pembelajaran bersama murid di kelas, sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, guru sebagai bagian dari satuan pendidikan pun dapat saja ikut terlibat dalam beberapa tim. 

Kepala sekolah memiliki kewenangan membentuk tiga tim dan menunjuk guru-guru untuk terlibat dalam salah satu tim. Tiga tim dalam satuan pendidikan yang dibentuk untuk memastikan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan pokok dan protokol kesehatan, yaitu; 

  1. Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang 
  2. Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan 
  3. Tim Pelatihan dan Humas 

Lalu Apa saja tugas dan fungsi guru dalam setiap tim? Mari kita sama-sama lihat contoh kasus berikut ini.

Contoh 1


Contoh 2

Contoh 3

Penjelasan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab setiap tim di satuan pendidikan dapat dibaca di:

Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19

Bagaimana dengan Anda sendiri? Apakah Anda siap terlibat dalam tim untuk mendukung PTM Terbatas di Satuan Pendidikan tempat Anda mengajar? Paling tidak sebagai warga satuan pendidikan, kita tetap dapat berkontribusi dengan menerapkan seluruh rangkaian protokol kesehatan yang telah disepakati.

Memahami Proses Pengembangan RKAS di Tahun Ajaran 2021/2022

Untuk mendukung penyelenggaraan PTM Terbatas di berbagai daerah dan mendorong kenormalan baru pada praktik pembelajaran di Indonesia, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, tentu saja setiap satuan pendidikan di setiap daerah membutuhkan dana pelaksanaan protokol kesehatan. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, satuan dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa penyesuaian. Dengan demikian satuan pendidikan dapat merancang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sumber pendanaan yang dapat digunakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada Masa Pandemi COVID-19 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

Untuk lebih memahami sumber pendanaan yang mendukung terlaksananya pembelajaran pada masa pandemi COVID-19, Bapak dan Ibu Guru dapat membaca penjelasan lebih lanjut pada beberapa sumber berikut ini.

  1. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Pendanaan Pandemi
  2. Tanya Jawab Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Masa Pandemi COVID-19. Tanya Jawab Pendanaan Pandemi
  3. Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesejahteraan di Masa Pandemi COVID-19. Pendanaan PAUDPK

Penting bagi Bapak dan Ibu guru untuk memahami bahwa RKAS dikembangan untuk mendukung kualitas pembelajaran yang dilakukan di satuan pendidikan. Dengan memahami RKAS, Anda dapat menyesuaikan berbagai aktivitas yang dilakukan di sekolah, termasuk di kelas.

Literasi dan Numerasi

Hallo sahabat, kali ini saya mau berbagi tenatng kegiatan bimntek yang saya ikuti di guru belajar dan berbagi seri literasi dan numerasi